Komisi Informasi Sumbar, Nilai PDAM Tirta Langkisau Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

GAYABEKASI.ID — PESSEL, SUMBAR — Direktur PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan, Herman Budiarto, dinilai telah melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik.

Pasalnya, Herman Budiarto, menutupi soal penerimaan perusahaan terkait kebijakan pemutusan hubungan pelanggan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, (KI), Noval Wiska, menegaskan, seharusnya PDAM sebagai lembaga pengguna APBD harus terbuka soal kebijakan keuangan.

Apalagi, PDAM adalah perusahaan pelat merah. Jika tidak terbuka, itu berarti telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Akuntabilitas dan transparansinya diragukan.

Padahal, PDAM wajib menyampaikannya lewat Pusat Informasi Daerah (PID). Sebab, informasi tidak harus diminta, tapi mesti disampaikan secara sadar. Menurutnya, masyarakat dapat menuntut keterbukaan informasi itu

Pos terkait