Kurang Tegasnya Dinas PUPR Trenggalek Hingga Penyedia Jasa Gagal Menyelesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

Gayabekasi.idTRENGGALEK – Sejumlah Proyek pekerjaan yang terkait dengan sarana Publik di Kabupaten Trenggalek Sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2021, masih menyisahkan sejumlah permasalahan yang di duga kurang Tegasnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten

Trenggalek, menurut salah satu Anggota GABPEKSI yang tidak mau di sebutkan identitasnya ini bahwa PUPR Kabupaten Trenggalek masih menyisakan 3 paket pekerjaan yang bernilai milyaran rupiah ini ternyata belum kelar dikerjakan.

Bacaan Lainnya

Dan Ketiga pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, Peningkatan Jalan Craken – Ngulungkulon; Nambak – Ngulungkulon senilai Rp. 2.135.378.007,89 yang dikerjakan oleh CV. Suramadu yang beralamat di Jl. Ternate No.7 RT.04 RW.02 Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang.

Kedua, Peningkatan Jalan Ngares – Sengon ; Srabah – Depok ; Ngares – Bendungan senilai Rp. 2.205.979.465,60 yang dikerjakan oleh CV. AKSA ADICANDRA yang beralamat di Perumahan Bulan Terang Utama Blok UJ-28 No 46 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Ketiga, Peningkatan Jalan Menuju Gudang Senjata Parakan ; Gador – Pingit ; Kerjo – Tapan senilai Rp. 1.982.267.317,90 yang dikerjakan oleh CV. KONTRUKCINDO MANDRI yang beralamat Jl. Sidodadi Barat (Jalibar KM. 01) RT.06/RW.03, Ds. Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dinas PUPR Trenggalek memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada masing-masing rekanan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ramelan, Kepala Dinas PUPR Trenggalek, ketika dihubungi Awak Media Kamis 6 Januari 2022 melalui telepun,

“Karena keterlambatan disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa, maka PPK menunda pembayaran dan selanjutnya memberi opsi berupa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Hal ini karena PPK memandang Penyedia Jasa masih dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan.”

Lebih lanjut Ramelan menjelaskan, “Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan, dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan

sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dapat melampaui Tahun Anggaran.”

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (GABPEKSI) Kabupaten Trenggalek, Bambang Wahyudi (49), menjelaskan bahwa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan diperbolehkan, namun demikian keputusan itu tidak semata-mata

didasari oleh hanya dengan asumsi bahwa Penyedia Jasa mampu menyelesaikan pekerjaan. “PPK dalam memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan juga harus mempertimbangkan teknis dan etikad Penyedia Jasa.

Etikad Penyedia Jasa bukan saja dilihat dari kesediannya memperpanjang Jaminan Pelaksanaan, tetapi dilihat dari kesungguhannya selama ini dalam menyeselaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan.”

Bambang Wahyudi juga mengkhawatirkan akan terjadinya putus kontrak dalam kasus ini, yang ujung-ujungnya akan berakhir di pengadilan sebagaimana penah terjadi pada kasus

Pembangunan Jembatan Plapar Ds. Bendoroto yang dimenangkan oleh Penyedia Jasa selaku Penggugat. “Kita tidak berburuk sangka, tetapi putusan pengadilan adalah cara paling aman melakukan pembayaran atas kontrak bermasalah.”

Bambang Wahyudi lebih lanjut menjelaskan trend saat ini Penyedia Jasa lebih mementingkan menang dalam penawaran lelang daripada memperhitungkan kemampuan sendiri. Sebagai akibatnya banyak insfrastruktur milik pemerintah dibangun dengan asal-asalan, pungkasnya (Nena)

Pos terkait