Direktu PT Innata Bhakti Hutama, Gugat Pemko Bukittingg di PTUN

GAYABEKASI.ID — BUKITTINGGI, SUMBAR — Untuk menegakan keadilan Komisaris PT. Inanta Bhakti Utama Awaludi Rao, akan Gugat Pemko Bukittinggi di PTUN, Sebagai Warga Negara Indonesia, punya hak untuk membela diri.dan akan daftarkan masalah pemutusan kontrak kerja pembangunan proyek drainase oleh Pemko Bukittinggi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal ini disampaikan oleh Awalludin Rao, selaku Komisaris kontraktor PT. Inanta Bhakti Utama pemenang proyek pembangunan drainase primer, disaat acara Rapat Evaluasi Pembangunan Drainase di DPRD Kota Bukittinggi, pada Rabu, 5 Januari 2022. 

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya oleh beberapa wartawan, tentang apa agendanya datang ke DPRD Bukittinggi.

Awaluddin Rao menjawab, dia tidak dipanggil, saya mengetahui ada agenda rapat terkait menyang
kut pekerjaan Drenase yang dikerjakan PT. Inanta Bhakti Utama, sehingga saya berinisiatif untuk datang sendiri dan meminta kepada Bapak-Bapak terhormat untuk melibatkan saya dalam pembahasan ini. 

Selain itu Awaludin Rao yang ingin di libatkan dalam rapat pembahasan di kantor DPRD Kota Bukittinggi tersebut, tujuan akan apamenjelaskan dihadapan DPRD tentang pemutusan kontrak serta belum dibayarkan uang saya tentu itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Dari kronologis, gagalnya proyek ini, ada kaitannya dengan intervensi dari pejabat daerah. Dari masa pengumuman lelang sampai dengan masa kontrak itu memakan waktu 1 bulan lebih. 

Pos terkait