Tertibkan Hewan Ternak, Babinsa Kelurahan Tanjung Tengah, Bhabinkamtibmas dan Lurah Adakan Rapat

GAYABEKASI.IDPENAJAM – Musyawarah adalah sebuah upaya yang dilakukan bersama untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau persoalan. Musyawarah dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat, organisasi atau sebuah lembaga.

Manfaat musyawarah di dalam masyarakat sangat banyak. Bisa dikatakan, bahwa musyawarah adalah jalan tengah bagi berbagai perbedaan pendapat dari masyarakat. Musyawarah dapat menyelesaikan masalah secara adil.

Bacaan Lainnya

Salah satunya yang dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Tanjung Tengah Serda Heri, Bhabinkamtibmas Bripka serta Lurah Syaiful Bahri dengan mengadakan rapat musyawarah untuk membahas tentang gangguan hewan

peliharaan yang bertempat di Aula Kelurahan Tanjung Tengah Jl. Keramat RT 02 Tanjung Tengah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kamis (30/12/2021).

Babinsa Serda Heri mengatakan, Koramil Penajam senantiasa mendukung dan mengawal apapun program dan kegiatan di desa/Kelurahan karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab bagi satuan kewilayahan, khususnya masalah penertiban hewan ternak.

Adapun hasil yang disepakati dari musyawarah tersebut antara lain,”Ternak harus dikandangkan, jika tidak dikandangkan harus diikat dilahan sendiri, meminta ijin pemilik lahan/kebun ketika mau mengikat ternaknya,

yang punya kebun tidak bertanggung jawab apabila ada ternak mati di lahan tersebut,jika ternak merusak lahan perkebunan orang laihn maka wajib bagi pemilik ternak untuk mengganti kerusakan tersebut secara kekeluargaan ,”kata Heri.

“Dan apabila pemilik ternak yang telah diingatkan bahwa ternaknya merusak lahan orang tapi tetap abai/tidak mengindahkan maka warga tersebut akan berurusan dengan hukum,”jelas Babinsa.

Kodim 0913/PPU

Pos terkait