Hak Asasi terhadap Benda Sitaan dalam Sistem Peradilan Pidana inilah Penjelasan dari Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H

GAYABEKASI.IDJAKARTA – Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan yang telah menempati posisi sentral dalam alam kehidupan kolektif manusia modern. Negara tidaklah hanya dipandang sebagai sebuah entity yang absolut, di mana semua stakeholder pendukung adanya negara harus tunduk secara mutlak terhadap penguasa Negara tanpa reserve.

Menurut Jimly Asshiddiqie, negara masih selalu menjadi pusat perhatian dan suatu objek kajian yang bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia, tidak terkecuali para pengkaji atau analis ilmu Negara.

Bacaan Lainnya

Contoh yang dapat dikemukakan sebagai teori negara adalah teori asal mula negara, teori lenyapnya negara, teori bentuk negara, teori bentuk pemerintahan dalam negara, teori sifat dan hakikat negara, teori fungsi dan tujuan negara. Teori seperti inilah yang kemudian tergabung menjadi suatu ilmu yang mandiri menjadi ilmu negara.

Sesuai dengan konsep AV Dicey tentang negara hukum (rule of law) menjelaskan bahwa the rule of law mengandung tiga unsur penting, yaitu:

Supremacy of Law

Supremacy of Law mengandung arti bahwa tidak ada kekuasaan yang sewenang wenang, baik rakyat yang diperintah maupun raja yang memerintah.

Pos terkait