Ahmad Syabana(AS): Itu Fitnah , Somasi dan Jalur Hukum akan Ditempuh

Gayabekasi.idBEKASI – Beredar pemberitaan di beberapa media online Kota Bekasi, Terkait pemberitaan ketua angkatan muda Ka’bah Kota Bekasi Ahmad Syahbana yang diduga menerima komisi dari kegiatan media gathering DPRD Kota Bekasi bersama insan pers lalu.

Seperti dilansir dari beberapa media online, ditemukan sebuah kwitansi pemberian uang dengan total Rp. 23 juta kepada Ahmad Syabana yang tercatat sebagai Ketua DPC AMK (Angkatan Muda Kabah).

Bacaan Lainnya

Adapun rinciannya, pertama Rp.10 Juta pada 15 Oktober 2021, selanjutnya Rp1 juta pada 25 Oktober 2021 dan pada 28 Oktober 2021 senilai Rp12 juta, jumlah total Rp 23 juta.

Dalam keterangannya, Ketua Angkatan Muda Ka’bah Kota Bekasi, Ahmad Syahbana (AS) mengaku pemberitaan tersebut sangat merugikan dirinya dan fitnah yang sengaja ditujukan ke dirinya, Senin (27/12/2021).

” Berita yang kemarin rame di beberapa media online merupakan berita fitnah yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ungkap Syabana.

Dalam pengakuannya Ahmad Syabana menjelaskan bahwa dalam rincian sejumlah uang di kwitansi tersebut merupakan uang pinjaman dirinya kepada temennya yang berinisial R dan terjadi jauh sebelum acara media gathering DPRD Kota Bekasi dan itu juga sudah dilunasi pada bulan November lalu.

” Kwitansi itu tidak ada kaitannya dengan uang komisi atau fee acara gathering media dan disitu juga tidak ada tulisannya bahwa itu uang komisi dari acara gathering, dan ada buktinya kalau saya sudah melunasi uang pinjaman saya,” jelas Syabana.

Untuk itu Ia akan menempuh jalur somasi dan jalur hukum kepada beberapa media online yang merugikan nama baik dan fitnah karena memberitakan tanpa ada bukti dan konfirmasi sebelumnya kepada dirinya.

“Dan pada saat berita itu naik tidak ada wartawan yang mengkonfirmasi saya, dalam hal ini saya akan tempuh jalur hukum kepada media yang telah merugikan nama baik saya,” ucap Syabana.

“Dan hal itu harus diselesaikan secara undang-undang pers yang ada di Indonesia,” tambahnya.


Pos terkait