Tokoh Ulama dan Masyarakat Memberi Dukungan Keberhasilan Kapolda Banten Menangkap ES Mafia Tanah Pelaku Penipuan dan Penggelapan Surat Tanah

Seperti diterangkan Rahmad Sukendar, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : B.18/668/XI/Res.1.11./2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 bahwa telah dilakukan Pemanggilan, Pemeriksaan hingga Upaya Paksa berupa Penangkapan dan Penahanan Tersangka Saudari berinisial Eva Sitompul.

Sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh Polsek labuan dengan Nomor LP /09/II/2021/Res.Pandeglang tanggal 26 Februari 2021 tentang terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Eva Sitompul, namun tindak lanjut proses penyelidikan nya tidak berjalan,

Bacaan Lainnya

hingga dilakukan Penarikan berkas perkara oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Banten terkait lamban nya proses hukum yang ditangani di Polres Pandeglang, sehingga Kapolda Banten berkewajiban melakukan penarikan berkas perkara tersebut dan saat ini kasus nya sudah berjalan ditangani Subdit II Harda Dit Reskrimum Polda Banten.

Pos terkait