Kembali salurkan Dana CSR, Bupati Apresiasi Bank BRI Cabang Painan.

“Terima kasih kepada Bank BRI yang telah menjalankan perintah Undang-undang dengan menyalurkan dana CSR-nya untuk Pembangun tempat Ibadah,”kata Bupati Rusma Yul Anwar

Untuk diketahui bersama, Undang-undang nomor 40 tahun 2007 telah mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan TJSL atau CSR. Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas juga mengamanatkan hal yang sama.

Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Painan Wisnu Wirawan mengatakan Dana CSR merupakan Tanggung jawab Perusahaan yang wajib dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat sebagaimana yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial

“Dana CSR ini merupakan program BRI Peduli yang dilaksanakna oleh BRI, salah satu tujuannya adalah membantu pembangunan sarana ibadah serta pusat keagamaan,” ungkap Wisnu wirawan


Pos terkait