Perusakan Aliran Sungai (DAS) mempergunakan Alat Berat Escavator

GAYABEKASI.ID – PASAMAN, SUMBAR –
Bedasarkan informasi dari beberapa orang warga cubadak kecamatan duo koto nagari cubadak . Masyarakat menyampaikan ada aktivitas Penambangan tanpa ijin di beberapa titik diantaranya Lanai. Sinuangon .Sigalabor. penambangan emas dialiran sungai yang berlokasi Dicubadak. kecamatasn Duo Koto. Pasaman Timur, Rabu (23-11-21).

Menurut keterangan masyarakat yang disampaikan kepada. Saudara Anda Lusia (ucok). Ketua LSM Garuda NI pasaman ke DPW Sumbar bahwa penambangan tersebut di duga dikordinir oleh salah seorang oknum Anggota DPRD dari Pasaman.

Betul atau tidaknya kebenaran yang disampaikan masyarakat tersebut sampai detik ini Media ini belum mendapatka nomor Ponsel yang bersangkutan untuk kofirmasi atas kebenaran laporan masyarakat tersebut.

Ditempat terpisah Media ini mencoba menghubungi Bj.Rahmat Ketua Lsm Garuda Nasional Indonesia DPW Sumbar di Kantor Sekretariat Bersama (LSM). Media Online dan cetak dengan alamat jalan Melayu Belakang Pasar Padang Baru Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Menurunya sepanjang pengetahuan kami dari LSM Garuda – NI. Untuk melakukan penambangan di aliran sungai di larang oleh Undang-undang karena akan mengkibatkan rusaknya bibir sungai dan lingkungan sekitar dan aliran sungai (DAS).


Kalau seandai nya itu dilakukan berdasarkan tambang rakyat tidak di bolehkan mempergunakan alat berat atau Excavator
Kalau memang tambang rakyat harus dilakukan secara menual itupun harus di lengkapi perizinan dari dinas pemkab setempat ungkapnyan

Menyangkut permasalahan ini kami dari LSM Garuda.NI.DPW Sumbar sangat berharap kepada Dinas terkait untuk turun kelokasi untuk mengcek kebenarannya kalau perlu melibatkan kami sebagai wadah sosial kontrol ungkapnya.


Sumber : Tim LSM Garuda NI DPW Sumbar

Pos terkait