Dua Kecamatan Sasaran Operasi Gabungan Pemberantasan Tembakau Ilegal Barang Kena Cukai Personil Kodim 0507/Bekasi Terus Lakukan Pendampingan

GAYABEKASI.ID, – Kodam Jaya, Kota Bekasi – Pelaksanaan Kegiatan Operasi Gabungan Pemberantasan Tembakau Ilegal Barang Kena Cukai hari ini Kamis (14/10/2021), dilakukan di dua Kecamatan yakni, kecamatan Pondok gede dan Kecamatan Medan Satria.

Yang dalam pelaksanaannya terus dilakukan oleh personil gabungan dari Kodim 0507/Bekasi dan instansi terkait diantaranya DIT Bea Cukai KPPBC Bekasi yang turut melibatkan personil dari Kodim 0507/Bekasi, Polsek Jati sampurna, Polsek Jatiasih, Satpol PP kota Bekasi, Disperindag kota Bekasi, Dirjen Bea Cukai KPPBC, Humas Kota Bekasi dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran Barang Kena Cukai Khususnya Rokok/Tembakau Ilegal di wilayah Kota Bekasi.

Sasaran operasi Pemberantasan Tembakau Ilegal Barang Kena Cukai yaitu warung/toko yang menjual barang tanpa cukai khsusunya rokok ilegal, yang Kali ini terdapat 3 toko di wilayah Medan satria yang kedapatan dan 3 toko di wilayah Pondok Gede.

Dalam rilis tertulisnya Dandim 0507/Bekasi melalui Pasiops Kodim 0507/Bekasi Mayor Inf Sutadi menyampaikan informasi personil dilapangan mengatakan bahwa saat pelaksanaan kegiatan operasi Pemberantasan Tembakau Ilegal Barang Kena Cukai tetap menerapkan disiplin prokes, agar terhindar terjadinya penyebaran covid-19, ucap Mayor Sutadi.

“Tidak hanya prokes yang di utamakan dalam giat tersebut namun juga dilakukan himbauan dan arahan secara humanis kepada para pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal tanpa cukai, karena itu akan merugikan pemerintah”,tambah Sutadi.

“Dilapangan para personil juga menyampaikan kepada kami, bagi pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal dilakukan pemasangan stiker oleh pihak bea cukai sebagai tanda peringatan agar pemilik toko tidak mengulangi perbuatannya”,tukas Sutadi.

Pelaksanaan kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh personil Kodim 0507/Bekasi bersama pihak Dirjen Bea Cukai KPPBC tersebut merupakan bentuk sinergitas antar instansi terkait guna memberantas peredaran Barang Kena Cukai Khususnya Rokok/Tembakau Ilegal di wilayah Kota Bekasi.

Adapun jenis rokok ilgel tidak bercukai sebagai barang sitaan diantaranya Rokok DaLILL Hitam, DALLIL Putih, Blitz, Milions, 86, Ekpress, Milde, Luxio, Grenmax, protos dan Loyal, Selanjutnya rokok ilegal tersebut disita oleh pihak bea cukai. (Sumber Kodim 0507/Bekasi).

Pos terkait