Penundaan Eksekusi Bupati Pessel, Karena Keamanan, itu Sah, Ini Kata Pakar HTN Unand

GAYABEKASI.ID – PESSEL, SUMBAR
Pakar Hukum Tata Negara Unand, Padang, Khairul Fahmi menilai sikap Kejaksaan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar menunda pelaksanaan eksekusi Rusma Yul Anwar sudah benar.

Menurutnya, faktor stabilitas keamanan daerah musti jadi pertimbangan, meski ada tanggung jawab dan perintah tugas terhadap pelaksanannya. Dengan demikian, azaz kemanfaatan sebagai salah satu bagian dari azaz hukum dapat tercapai.

Bacaan Lainnya

“Pessel punya sejarah ribut saat Pilkada 2005. Saya rasa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan sangat paham akan hal itu,” ungkapnya menjawab wartawan di Padang beberapa waktu lalu.

Sekitar 10-15 orang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan berorasi di Kajati Sumbar di Padang, 7 Oktober 2021. Mereka meminta Kejaksaan segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar.

Secara administratif, lanjut Khairul Fahmi, Rusma Yul Anwar sah sebagai bupati. Itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sekaligus dilantik Gubernur Mahyeldi.

Pos terkait