Infid Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Kriminalisasi Petani di Kampar Riau Versus Perusahaan

GAYABEKASJ.ID, – JAKARTA – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyerukan dan mendesak Pemerintah Pusat, untuk memberi perhatian dan melakukan investigasi mendalam, terkait adanya dugaan kriminalisasi kepada dua petani sawit di Kampar, Riau. Dimana mereka dijadikan tersangka akibat menjual hasil kebunnya sendiri.

“Kedua petani tersebut merupakan anggota dari Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kami mendesak Pemerintah untuk dibentuk Tim Investigasi agar ditemukan fakta dan kebenaran di lapangan,” kata Intan Bedisa Juru Bicara Infid kepada media, Sabtu (09/10/2021) di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya kata Intan sapaan akrabnya, dalam upaya mencari peradilan, KOPSA M telah membuat Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Termasuk juga kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN, Erick Thohir, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

“Pelapor kedua petani tersebut adalah korporasi raksasa dengan omzet mencapai Rp 405 milyar pada 2020, yaitu PT Perkebunan Nusantara V (PTPN). Dua rakyat kecil yang sehari-hari bekerja di kebun versus Badan Usaha Milik Negara, yang pada 2020 mencatatkan laba tertinggi selama 12 tahun terakhir. Terdengar janggal? Sedih, namun begitu faktanya,” ungkap Intan.

Menurutnya, kita tidak boleh menutup mata atas sejumlah konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan, yang beberapa di antaranya dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PTPN dan Perhutani.

Katanya, dalam surat terbuka yang diterima INFID pada 7 Oktober 2021, KOPSA M menceritakan perjuangannya saat ini untuk pengembalian lahan kebun, yang telah beralih kepemilikan kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui proses yang diduga melawan hukum.

“Surat petani tersebut mengungkapkan bahwa, terdapat lebih dari 750 hektar kebun KOPSA M, yang telah beralih kepemilikan. KOPSA M juga menanggung beban utang sebanyak lebih kurang 150 milyar, akibat pembangunan kebun gagal yang dilakukan oleh oknum-oknum PTPN V di masa lalu, tepatnya pada tahun 2003-2006,” ungkap Intan.

Pos terkait