Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Ganja, BB : 12Kg

GAYABEKASI.ID, – TANAH KARO – Polres Tanah Karo – Polda Sumut Kembali lagi berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis ganja di 2 (dua) lokasi berbeda dalam waktu sehari, tepatnya pada hari Senin, (27/09/2021) sekira pukul 14 : 00 Wib.

Penangkapan terhadap ke 4 (empat) pelaku yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH saat dikonfirmasi awak media, ,

Bacaan Lainnya

“Benar ada 4 orang  diduga tersangka pengedar Nakotika jenis ganja berhasil diamankan personil di dua lokasi berbeda dalam sehari. Penangkapan para terduga tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti info tersebut usai mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku serta keberadaannya sesuai yang di infokan, personil langsung melakukan penangkapan terhadap Riki Gustian (37) warga Jalan Kelapa, No.227, Kel. Suka Maju , Kec.Binjai Barat, Kota Binjai,” ujar Henry

Lanjut Kasat Narkoba, ” Riki Gustian (37) Ditangkap di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak kardus aqua yang berisikan 3 (tiga) bal yang diduga

Narkotika jenis ganja, dibalut dengan lakban bening, saat ditimbang berat bruto 2800 gram, yang ditemukan ada diatas Sepeda motor yang di kendarai oleh terduga tersangka Riki Gustian, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka

dirinya mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang bernama Suhendi Sahputra (30) wiraswasta,  warga Jalan Katepul Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo,” jelasnya

Ditempat yang sama KBO Sat Res Narkoba Iptu Hendrik Tarigan kepada awak media menjelaskan, “Usai personil melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka a.n Riki selanjutnya dilakukan pengembangan,

Pos terkait