Ketua Organisasi Pers dan Ratusan Media Menanti Aksi Polisi Terkait Sipil Ancam Jurnalis Gunakan Senpi

GAYABEKASI.ID ,- BEKASI, – Warga sipil pemilik senjata api (Senpi) yang menakut-nakuti dan mengancam jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI) pada Minggu (26/9/21) lalu telah dilaporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota dengan LP Nomor: STPL/B/2455/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Sementara Ketua Organisasi Pers AWI bersama ratusan wartawanpun menunggu polisi beraksi.

Hal ini disampaikan Ade Muksin, Pemimpin Redaksi (Pemred) FHI sekaligus Ketua PWI Peduli Bekasi kepada rekan-rekan media terkait perkembangan laporan wartawannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (27/9/21) yang mendapat ancaman pembunuhan.

Bacaan Lainnya

“Tiga pelaku ancam jurnalis pake senpi yang di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, masih menunggu aksi teman-teman polisi. Yang pasti alamat lengkap para pelaku sudah diketahui dan serahkan ke pihak kepolisian,” kata Ade, Kamis (30/09/2021).

Ade mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak sigap dan terukur dalam setiap melaksanakan tugasnya. Dia percaya polisi akan berhasil menangkap tiga pelaku pengancaman jurnalis tersebut.

“Kita tunggu saja aksi polisi dan saya yakin polisi pasti berhasil menangkap tiga pelaku ancam jurnalis gunakan sejenis senpi tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Ade.

Sementara itu, Rahmat Aminudin, S.H Praktisi Hukum dari Firma Hukum Rahmat Aminudin & Rekan di Jakarta turut menyikapi dan angkat bicara terkait adanya pengancaman jurnalis menggunakan senpi.

“Jika benar warga sipil atau pelaku tersebut ngancam jurnalis pakai senpi, itu perlu adanya gerakan cepat dari pihak kepolisian harus dan segera bertindak, karena jelas sudah mengancam keselamatan jiwa seseorang,” kata Rahmat.

Pos terkait