1 Tahun Oknum Warga Desa Perlang Hajar Hutan Lindung Lubuk Besar Tidak Tersentuh Hukum

GAYABEKASI.ID, – BANGKA TENGAH – Penambangan timah ilegal dikawasan hutan produksi maupun lindung di Bangka Belitung akhir-akhir ini secara terang-terangan dihajar oleh pelaku tambang biasanya mengatasnamakan masyarakat penambang atau warga setempat.

Ironisnya aktifitas penambangan timah rakyat itu justru tidak peduli dengan kepentingan masyarakat sekitar yang terdampak dengan adanya penambangan timah tersebut, justru keberadaan penambangan timah rakyat meresahkan dan mengganggu kelangsungan lingkungan yang ada.

Bacaan Lainnya

Tampaknya oknum warga tersebut tidak ada takutnya, padahal oknum warga yang mengkoordinasikan penambangan timah rakyat jenis ponton Ti apung mengetahui bahwa area yang mereka tambang dalam kawasan hutan lindung pantai.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media Pers Babel, Penambangan timah rakyat jenis ponton Ti apung dikawasan hutan lindung pantai terpantau telah beraktifitas cukup lama dikawasan daerah aliran sungai (DAS) alur muara sungai Kayu Ara Lubuk Besar, tepatnya pada titik koordinat X 106°39.113′ E di kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Diketahui, penambangan timah rakyat di DAS Sungai Kayu Ara Lubuk Besar tersebut disinyalir dikoordinir oleh Jan (45) warga desa Perlang, bahkan sebelumnya Jan sudah setahun mengkoordinir penambangan timah dilokasi kebun sawit milik Andi (40) warga desa Air Bara yang berbatas dengan DAS Sungai Kayu Ara dalam satu hamparan kawasan Hutan Lindung (HL).

Pos terkait