Ketua LBH Intan Ata Suryadi : Proses Hukum dan Politik Sudah Ditempuh, H. Marzuki Siap Dilantik

Gayabekasi.IDKab Bekasi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipastikan segera melantik H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode 2017-2022 dan beberapa hari kemudian melantiknya kembali sebagai Bupati Bekasi secara definitif. Pelantikan ini nantinya sebagai rangkaian proses kedewasaan cara berpolitik bangsa Indonesia.  

Bacaan Lainnya

“Hampir satu tahun pelantikan ditunda dengan menjalankan proses demokrasi, tapi Insya Allah pada akhirnya dilantik juga,” kata Ata Suryadi, S.E, S.H, ketua Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta Keadilan (LBH INTAN) kepada wartawan, Minggu (26 September 2021) pagi. 

Diketahui, Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2021 dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2021. Hasilnya diperoleh kemenangan telak atas H. Marzuki mendapat dukungan 40 suara dan Tuti Yasin memperoleh 0 suara. 

Namun, proses demokrasi tersebut dipermasalahkan sejumlah kalangan. Karena alasan tidak dilengkapi syarat rekomendasi partai, hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 dinilai inkonstitusional.

Oleh karenanya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak kunjung melakukan prosesi pelantikan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi.

“Yang pasti semua proses yang dipermasalahkan sudah ditempuh, baik kepastian secara politik maupun kepastian secara hukum,” terang Ata Suryadi.

Pos terkait