Ketua Purwakarta Coruotion Watc (PCW) Akan Laporkan Kepala Sekolah ke APH

GAYABEKASI.ID l PURWAKARTA – Dugaan pungutan yang dilakukan Sekolah Dasar Negeri 3 Depok yang berlokasi di Desa Depok, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta dikabarkan pungut Rp100 ribu per siswa untuk pembangunan ruang kantor.

Hal ini sudah menyebar melalui pemberitaan di media atas dasar keresahan wali murid yang merasa keberatan dengan hal tersebut, di tambah dengan pungutan untuk biaya perpisahan siswa sebesar 70 ribu, 27-02-2025

Hal ini sudah di konfirmasi kebenaranya oleh Ketua PCW Kabupaten Purwakarta, Sulaiman Tanjung kepihak sekolah yang bersangkutan, akan tetapi pihak sekolah mengandeng orang lain yang berinisial SN, yang diketahui berasal dari desa Nagrak, dan membuat Sulaiman tanjung agak sedikit bingung’ dengan keadaan tersebut,

kita mau pertanyakan kebenaran dari pengaduan orang tua murid’ Ucap tanjung, tapi kita seperti di halang-halangin oleh oknum yang berinisial SN itu, dengan maksud tujuan yang lain,

Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi’ kenapa muncul pihak ketiga berinisial SN, padahal SN ini tidak ada sangkut pautnya dengan Sekolah SDN 3 Depok ini,
Dan dilibatkan dalam persoalan dalam pembahasan terkait pungutan yang kami pertanyakan, saya kira Kepala Sekolah minta perlindungan kepada SN atas upaya konfirmasi yang kita lakukan saat itu,” ucap Tanjung pada awak media.

Lebih lanjut Tanjung juga sampaikan bila dirinya sudah sampaikan persoalan pungutan yang terjadi di SDN 3 Depok itu kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Dan pada saat kita konfirmasi ke pihak dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta ke KASI Dikdas BP Heri’, , beberapa hari kemudian Pihak Dikdas mengirimkan data Via Wakshap untuk pengembalian dana yang sudah di pungut dari Siswa dengan bukti daftar penanda tanganan dari wali murid, dan pihak Dinas pendidikan mengangab persoalan di SDN 3 Depok sudah selesai, tapi faktanya beberapa

orang wali siswa tidak pernah menerima pengembalian dana, malahan mereka di himbau untuk melunasi pungutan apabila ada yang belum bayar, dan pungutan itu terus berlanjut, serta uang perpisahan sebesar 70 ribu tetap ditagihkan,,

Lanjut Tanjung, seharusnya pihak Dikdas menelusuri ke lapangan atas laporan sepihak dari sekolah’ dengan menurunkan korwil diwilayah sekolah tersebut, ini pihak dinas malah mengangab dengan dikirimkanya data, persoalan ini selesai, apakah sesederhana ini ucap Tanjung’

harusnya pihak dinas bergerak cepat mengkroscek langsung menanyakan orang tua murid’ memang tugas mereka itu, tapi ini laporan sepihak dianggap selesai, kita prihatin akan hal ini, kita yakin regulasi pengawasan di dinas pendidikan ini tidak berjalan dengan baik, Buktinya data yang di berikan dinas pendidikan ke saya itu di bantah keras oleh orang tua murid,,

“Terakhir, kita dapat info dari Dinas Pendidikan berupa data bukti penerimaan pengembalian uang pungutan yang nampak ditandatangani oleh para orang tua siswa,” tambahnya.

“Menurut keterangan dari pihak Disdik, persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan pihak orang tua siswa, dimana dana yang sudah terkumpul sudah dikembalikan dengan bukti penandatanganan tersebut,” ucapnya lagi.
Dokumen pengembalian dana yang ditandatangani itu seperti formalitas saja, sebab faktanya tidak ada pengembalian dana,”

Dugaan Saya Pihak Sekolah telah melakukan pembohongan terhadap Disdik Purwakarta, bahkan sebagian tandatangan atas nama orangtua siswa diduga telah dimanipulasi.
Dengan adanya peristiwa ini dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan pelaporan kepihak APH (aparat penegak hukum) atas pungutan yang terjadi di SDN 3 Depok.

Sampai berita dimuat Kepala Sekolah SDN 3 Depok belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

(Syawaludin)


Pos terkait