GAYABEKASI.ID || AGAM — Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seorang pria berinisial KL (25) diringkus di rumahnya yang berlokasi di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sore,
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, yakni 25 paket sabu siap edar. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Selepas penangkapan, Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat SH. SIK menjelaskan bahwa penangkapan KL berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berangkat dari informasi tersebut, kita langsung menggerakkan tim kelelawar untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah dipastikan pelaku memang seorang pengedar, tim kelelawar langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu tersimpan di dalam rumah kontrakan milik pelaku.
“Pelaku tidak dapat berkutik saat dibekuk. Ia juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Kapolres.
Kasus penangkapan KL ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.