GAYABEKASI.ID || KAB AGAM –Majelis Guru guru di Kabupaten Agam keluhkan karena hak mereka sudah memasuki tahun 2024 belum juga mereka terima. Menyakut tunjangan hari raya (THR). tahun 2023 dan tunjangan pengasilan Guru (TPG ). mereka tahun 20 24.
Untuk menanggapi keluhan dari beberapa orang guru-guru tersebut kami dari LSM Garuda Nasional DPW Sumbar, yang berkantor di Jl Melayu Belakang Pasar Padang Baru mencoba mengkorfimasikankan nya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab Agam, dengan bapak (Taslim)…
Menurut penjelasan nya pada tanggal 7Januari 2025, Bagaimana kita memasukan ke APBD kalau dananya belum disalurkan ke Pemerintah Pusat, jaminan beberapa masuk juga tidak ada, makanya Pemda Kab Agam mengambil kebijakan,
Jika dana dari Pusat sudah masuk ke Kas Daerah setelah itu baru dimasukan ke APBD ungkapnya.
“Dana tersebut dimasukan dahulu ke APBD tahun 2025.melalui perubahan Anggaran pada bulan Maret 2025, baru bisa dibayarkan ke guru-guru tersebut lanjutnya.
“Sebagai kontrol Sosial kami sangat menyayangkan kebijakan kebijakan yang diambil Pemkab Agam, sedangkan dari penelusuran kami Dari LSM Garuda Nasional DPW Sumbar, bahwa di Kabupaten dan kota tetangga Agam, Guru-guru sudah pada menerima haknya kenapa di Kabupaten Agam masih tertunda- tunda ada apa gerangan..
Apakah memang begitu persedurnya di Kab Agam..
Menurut kami wajar saja majelis guru- guru tersebut mempertanyakan hak mereka seharus nya sudah mereka terima ,terlebih pada saat ini sudah memasuki tahun ajaran 2025, Sangat sangat membutuhkan biaya untuk keperluan anak-anak mereka sekolah dan kebutuhan anak anak mereka kuliah di perguruan tinggi.
Seharusnya Pemkab Agam dapat merasakan atas keluhan mereka tersebut ungkap Rahmatsyah dengan panggilan akrabnya Bj Rahmat..
Kalau perlu ada kebijakan dari Pemkab Agam untuk menanggula
nginya kalau memang dana mereka tersebut ada.