Pertama Kali Terjadi  dalam  Sejarah Keuangan Kabupaten Agam dalam Krisis

GAYABEKASI.ID || LUBUK BASUNG –Hak Pegawai ASN yang Tidak Dibayar: Indikasi Krisis Keuangan yang Mengancam,

Saat awak media meminta tanggapan kepada Ketua LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Melayu Lubuk basung Kabupaten Agam Bapak Rahmatsyah yang kerap disapa Bj. Rahmat menyebutkan,

Bacaan Lainnya

“Krisis keuangan di Kabupaten Agam semakin parah dengan tidak dibayarkannya hak-hak pegawai ASN 100 %, sebagaimana yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Agam tahun 2023 dan 2024, seperti Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ke 13 bagi para PNS tahun 2023 sebesar 50 % , 

Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan November 2024 yang hanya dibayarkan sebesar 50% serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Desember 2024 juga tidak ada kejelasan dibayarkan,

Semuanya ini adalah bentuk kesewenang wenangan Pemerintah Kabupaten Agam terhadap para pegawainya, karena Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) merupakan hak bagi para PNS karena telah tertuang dalam APBD yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Agam setiap tahunnya,

Untuk itu Bupati selaku Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pelaksana kebijakkan  harus bertanggung jawab, jangan sampai hal ini nantinya membebani Bupati terpilih, ungkapnya.


Pos terkait