Ormas Garuda KPP-RI Perjuangkan Tanah Sengketa Yang dikuasai Oleh PTPN VIII Cikumpay Blok Cicadas

GAYABEKASI.ID l PURWAKARTA-Organisasi Masyarakat Generasi Muda kesatuan penerus Republik Indonesia atau yang disingkat dengan Garuda KPP-RI cabang Kab Purwakarta,

Adakan pertemuan dengan ahli waris pemilik tanah yang dikuasai oleh PTPN VIII Cikumpay yang berada di blok cicadas desa Campaka kec Campaka kab Purwakarta,20-12-2024

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada tgl 11-12-2024 yang lalu diketahui bahwa ada kelompok warga ahli waris/pemilik tanah Khususnya warga Desa Campaka yang melakukan pernyataan sikap terhadap kelompok-kelompok yang mengaku serta merasa memiliki dan menguasai lahan seluas 53 hektar di Blok cicadas Desa Campaka,


Diawali dari isu yang beredar bahwasanya di tgl yang disebutkan diatas akan dilaksanakannya eksekusi lahan seluas 53 Hektar yang dimenangkan oleh Agustin berdasarkan putusan pengadilan Jakarta, sontak warga secara langsung menangapi isu tersebut dengan mendatangi lokasi tanah dan membuat pernyataan sikap.

Melihat dan mempelajari permasalahan yang sedang dialami oleh warga/ahliwaris, Yudi Yudriatna ketua Garuda KPP RI DPC Kab Purwakarta, Salah satu ormas tempat bernaungnya anak-anak muda ini merasa perlu menjembatani untuk menyalurkan aspirasi warga yang lagi berjuang terhadap tanah warisan leluhurnya,


untuk mempasiltasi hal tersebut hari ini tgl 20 Desember 2024 diadakannya pertemuan disalah seorang rumah ahli waris yang tidak mau disebutkan namanya yang berada diwilayah Desa Campaka.

pertemuan ini tertutup mengingat ada beberapa hal yang harus dibicarakan secara intensif terkait data-data serta fakta yang akan dikemukakan nantinya.

Ditemui Wartawan Yudi Yudriatna yang akrab disapa dengan kang Yudi ini menuturkan” Hasil diskusi tadi dengan Ahli waris adalah mengumpulkan semua data-data dan fakta, serta kita menyambungkan dari generasi-kegenerasi, yang turun temuran sampai ke waris yang masih ada,

sehingga kita bisa menarik benang merahnya yang membuat permasalahan bisa terang benderang, serta dikuatkan dengan data yang Ahli waris pegang dan disinkronkan dengan data yang ada didesa dimana tanah yang kita anggap sengketa ini berada.

Memang kita akui ada pihak yang mengakui bahwa tanah yang luasnya 53 Hektar ini milik mereka, dan itu juga berasal dari leluhurnya, dan hal ini juga menurut impo yang kita dapat sudah dimenangkan gugatannya dipengadilan Jakarta” Biarkan aja Ucap Yudi,,

disini juga kita akan melakukan langkah-langkah hukum termasuk Peninjauan Kembali atau PK ke mahkamah Agung,
serta kita akan membawa bukti-bukti konkret terhadap tanah tersebut.

Rekan-rekan media mohon juga bantu kami dengan mengawal permasalahan ini, kita tetap berjuang di garis yang paling depan untuk membela hak-hak warga, dan komitmen ini kami tuangkan dengan bentuk surat kuasa dari pihak ahli waris kepada kami/ Garuda KPP RI untuk ikut bagian dalam menyelesaikan sengketa tanah ini tutup Yudi.

penulis : H udin


Pos terkait