GAYABEKASI.ID || PAINAN –Pelaporan Wali Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Batang Utara itu dilakukan langsung oleh Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari. Ahlul Zikri secara resmi pada. Kamis. 17 Oktober 2024 terkait dengan dugaan atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
Laporan tersebut disampaikannya setelah adanya temuan atas sejumlah indikasi korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ahlul Zikri, laporan tersebut berawal dari adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan pengelolaan dana desa, seperti anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi proyek, serta penggunaan dana yang tidak transparan,” ucapnya. Kamis 05/12.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Wali Nagari Pancung Taba, di antaranya kegiatan fiktif serta mark-up anggaran untuk beberapa kegiatan pembangunan fisik serta bantuan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Zikri juga menyebutkan bahwa temuan-temuan itu sebelumnya telah melalui proses verifikasi internal, sehingga pihak Bamus merasa perlu untuk melibatkan aparat penegak hukum (Jaksa) untuk memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.