Satgas Amole I-2024 Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Milik PT. FI

GAYABEKASI.ID l Tembagapura, Papua (27/8/2024). Satuan Tugas Operasi Amole I-2024 berhasil mengungkap Kasus Besar berupa Penyelundupan/Penggelapan Barang Inventaris, Properti dan Konsentrat Emas sebanyak milik Perusahaan PT. Freeport Indonesia.

Setelah bertahun-tahun tidak terungkap, Satgas Amole I dibawah Pimpinan Kombes Pol. Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K., selaku Kaops dan AKBP Patria Yuda R, S.I.K., M.I.K., selaku Dansatgas Pam Obyek melakukan penindakan berawal dari Informasi Intelijen dan Laporan Karyawan PT. FI karena seringnya barang-barang yang hilang.

Bacaan Lainnya

Satgas Amole I bergerak menuju lokasi Facilities & Town Management Packing Shop di Area High Land MP 68 Tembagapura dan berhasil mengamankan 2 (dua) Unit Kontainer yang berisi 7 (tujuh) Box Kayu yang berisi barang-barang milik PT. FI yang tidak memiliki Perizinan untuk keluar dari Perusahaan.

Adapun total nilai barang dan kerugian PT. FI setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Kasat Reskrim Polres Timika AKP Fajar Zadiq, S.Tr.K., S.I.K., yakni Konsentrat seberat 5,2 Kg yang ditaksir sekitar Rp. 6.500.000.000 dan Barang-barang lainnya yang ditaksir senilai Rp. 133.587.000.

Vice President SRM PT. FI Bapak Arief Nasuha mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Satgas Amole I “Ini merupakan wujud Keseriusan Pelaksanaan tugas BKO Polda Papua di PT. Freeport Indonesia dalam mengamankan Obyek Vital Nasional, sehingga membuat jera Kepada Para Pelaku Tindak Pidana tersebut,” Pernyataan Vice President SRM PT. FI.

Sementara itu, Kapolres Timika AKBP I Komang Budiartha, S.I.K., mengatakan “Kasus Tindak Pidana yang berhasil digagalkan oleh Satgas Amole I ini merupakan Kasus Besar yang Pelakunya merupakan Para Karyawan yang Bekerja di PT. FI,” Pernyataan Kapolres Timika.(Yuli)


Pos terkait