GAYABEKASI.ID || KAB AGAM –Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat Perihal Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Fasilitas Gedung Perpustakaan Umum Tahun Anggaran 2021.
Bertepatan di hari Bhakti Adyaksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial “A” selaku Direktur PT Ranah Katialo dalam Pekerjaan Proyek yang menggunakan keuangan Negara dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK).tahun 2021.
Proyek yang kalau dilihat megah dan telah menjadi kebanggan urang Agam tersebut.berdasakan Penyidik Kejaksaan Agam di temukan ada Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumbar berjumlah
Rp. 419.941.057.90,
Dari nilai Kontrak Proyek tersebut berjumlah kurang lebih 7 Miliar. Selanjutnya setelah adendum terhadap harga kontrak pekerjaan, sehingga nilai kontrak menjadi sebesar kurang lebih 8 Miliar dengan waktu pelaksana selama 240 hari kalender dari tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021, dan setelah dilakukan adendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari kalender menjadi 260 Hari kalender, sehingga kontrak berakhir tanggal 10 Desember 2021.
Sebelumnya, Penyidik sudah memeriksa 16 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini, melakukan penyitaan terhadap dokumen berhubungan dengan pekerjaan proyek tersebut, Pemeriksaan Fisik oleh tim teknis dari PUTR Kabupaten Agam,