GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Disaat kondisi keuangan kabupaten Agam yang lagi tidak menentukan, beredar informasi di lingkungan Pemkab Agam bahwa ada salah seorang oknum Kepala Dinas yang meminta jatah sebesar 10 ℅ atau pungli dari setiap pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) kepada bendahara pengeluaran, dan uang itu wajib disetorkan kepada Oknum Kadis tersebut,
Sehingga para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pusing tujuh keliling mencarikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif uang yang disetorkan kepada oknum Kepala Dinas,
Saat awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Dinas maksud yang bersangkutan melalui telpon pada hari jumaat 5 Juli 2024,
Sekitar jam 10.45 Wib. Membantah tudingan tersebut,
“Dari mano bapak dapat laporan tersebut ambo tidak pernah membuat kebijakan seperti itu pak ungkapnya”
Ditempat terpisah awak media meminta tanggapan dari ketua LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat, beliau mengatakan
“Sangat disayang kan karena sekarang ini sudah tidak waktunya lagi seorang oknum Kepala Dinas meminta jatah dan terlebih dana tersebut untuk program kelancaran Dinas, benar atau tidak informasi itu kami sebagai kontrol Sosial meminta kepada bupati Agam, melalui Inspektorat kabupaten Agam agar dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai regulasi yang ada” pungkasnya.