Adanya Permohonan Dari Keluarga 5 Terpidana Kasus Vina dan Eky Akan PK Upaya Mendapatkan Keadilan

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Seputar kasus pembunuhan Vina dan Eky akan ada upaya peninjauan kembali untuk memperoleh keadilan yang mana adanya permohonan dari keluarga 5 terpidana ingin bertemu dengan Prof Dr Otto Hasibuan SH MM maka telah diagendakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menggelar konferensi pers terkait permohonan dari keluarga lima terpidana kasus Vina dan Eky diselenggarakan di Kantor Sekretariat Nasional DPN PERADI, Gedung Peradi Tower, Jakarta Timur(10/6).

Dalam konferensi pers tersebut, Prof. Otto Hasibuan didampingi oleh Deddy Mulyadi, Sekjen Peradi, tim kuasa hukum PERADI, para saksi, dan orang tua korban. Hadir pula para pimpinan redaksi, wartawan, serta perwakilan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, Prof. Otto Hasibuan menekankan pentingnya mengungkap kebenaran terkait kasus yang menimpa lima terpidana tersebut. Ia menyampaikan bahwa ada dugaan ketidakadilan yang terjadi selama proses hukum yang mereka lalui. Prof. Otto menjelaskan bahwa terdapat saksi-saksi yang mengklaim telah memberikan kesaksian tidak sesuai fakta sebenarnya akibat tekanan yang diterima saat pemeriksaan.

“Dalam rangkaian peristiwa ini, ada beberapa saksi yang mengaku bahwa mereka dipaksa untuk memberikan keterangan palsu. Kami telah bertemu dengan empat saksi yang sebelumnya diperiksa di Polda Jawa Barat dan menjadi saksi dalam perkara pidana pada tahun 2016. Mereka kini menyatakan siap untuk mengungkapkan kebenaran,” ujar Prof. Otto.

Sementara itu, Deddy Mulyadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prof. Otto dan tim PERADI yang telah menerima mereka dengan penuh rasa kemanusiaan. Deddy menceritakan bahwa kasus ini telah menarik perhatiannya setelah mendengar cerita dari para keluarga terpidana dan melakukan investigasi sendiri.

Pos terkait