GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Perusahan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga PDAM Tirta Antokan menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan.
Sebagai wujud persetujuan bersama, pengesahan Perda ini ditandai dengan menandatangani dokumen pengesahan oleh Pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam.
Persetujuan Ranperda tersebut, dilakukan pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan, Selasa (28/5/2024) di ruang sidang DPRD setempat.
Turut dihadiri juga anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD di lingungan Pemkab Agam, pimpinan BUMD/BUMS dan sejumlah ormas masyarakat.