Diduga Indikasi Korupsi KPA Desa Sumberurip, Ungkap Kades Ngeles Akui Data Valid Tak Ada yang Dikorupsi

GAYABEKASI.ID || KAB BEKASI — Hasil investigasi tim media Gayabekasi.id dan LSM serta penggiat masyarakat anti korupsi (socialcontrol) menemukan beberapa poin uraian kegiatan pada data rekapitulasi Data Aplikasi OMPSPAN Kemenkeu RI yang ditelisik dari data Anggaran Ta. 2020-2021 -2022 sampai pada anggaran 2023 yang tertera jelas

Pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) perubahan Tahun berjalan dalam tiap kali perubahan Apbdes melalui Peraturan Desa Sumberurip Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Desa Sumberurip Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)

Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Sumberurip Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sumberurip Tahun Anggaran 2021 dan seterusnya sampai pada APBDes Perubahan Ta 2023 (berjalan).

Terdapat indikasi adanya mosi ketidak percayaan warga masyarakat setempat dan Publik umumnya menjadikan dasar acuan tudingan masyarakat dan publik kepada kepala Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat, JS yang semakin kuat dengan di duga meraup keuntungan diri sendiri guna untuk memperkaya diri sendiri dalam jabatan kepala desa sumberurip.

Disikapi Sekjen LSM GNRI Pusat ketika dikonfirmasi by handphone mengatakan kepada media SIN, 27/01/024. ” Baik bang kami kawal dan laporkan hasil investigasi dari Tim, secepatnya saya akan resume pelaporan kepada pihak terkait yaitu APH (Aparat Penegak Hukum) agar diproses hukum seberat-beratnya, hal ini jelas diduga terindikasi sudah tabrak “Juknis”

Program dan tidak mengindahkan khusus ultimatum Presiden RI soal Dana Desa (APBN) agar nantinya ada pembelajaran dan sanksi berat bagi pejabat Kades yang berani bermain-main Korupsi pada anggaran Dana Desa (DD) agar tidak mengganggu seperti tikus

Pos terkait