Intens Redam Pematik Tindak Kriminal, Polsek Rastim Geledah dan Sita Berbagai Jenis Miras

GAYABEKASI.ID | KOTA BIMA, NTB (03/1) – Guna meminimalisir jual edar miras sebagai pematik tindak kriminal, Polsek Rastim Polres Bima Kota, intens patroli dan merazia lokasi dan pedagang barang haram tersebut.

Sebut saja, sejak Kamis (2/2) dari pagi hingga malam, sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi penjualan miras, disantroni Polsek Rastim.

Bacaan Lainnya

Polsek Rastim yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suratno dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Sirajudin, menggeledah lokasi tempat jual edar miras yang ada di wilayah hukum Polsek Rastim.

Hasilnya, berbagai jenis miras, baik minuman tradisional pun minuman berlebel semisal Bir Bintang, berhasil disita dan diamankan.

Patroli dan razia miras ini, kata Kapolsek Rastim Iptu Suratno, selain perintah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima tentang jual edar miras, juga sesuai perintah dan arahan langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.

Tujuan utama sesuai arahan Kapolres Bima Kota, kata Iptu Suratno, sebagai bentuk antisipasi guna meminimalisir tindak kriminal yang terjadi penyebabnya konsumsi miras.

“Tidak sedikit pematik tindak kriminal, akibat pesta dan konsumsi miras. Sehingga kami berkewajiban memberantasnya,”kata Kapolsek Rastim.

Ditegaskannya, giat razia miras, terus dan pasti intens dilakukan. Tujuannya, agar wilayah hukum Polsek Rastim, bebas dari jual edar miras.

Kasi Humas Polres Bima Kota

          Ttd
        JUFRIN


  Ajun Komisaris Polisi

Pos terkait