GAYABEKASI.ID | JAKARTA – Ratusan Masyarakat Kota Bekasi yang menamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) Kembali menggelar aksi JILID ke-2 yang kali ini di lakukan di depan kantor Kemendagri Jakarta. Rabu (11/01/2023)
Aksi ini dilakukan karena adanya dugaan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PLT. Walikota Bekasi yang telah membuat kebijakan strategis berupa Rotasi Mutasi 72 pejabat Kota Bekasi dan pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat Rekomendasi tertulis dari Mendagri.
“Pada prinsipnya seorang Plt.Walikota/Bupati tidak dapat atau dilarang mengambil, membuat tindakan dan kebijakan bersifat strategis yang akan berdampak kepada jalannya roda pemerintahan,” Kata M. Ali Koordinator aksi.
“Sesuai dengan yang tertera didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Admnistrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta SK BKN No.26 Tahun 2016 Point 3 (tiga) huruf e,”Tegas Ali.