Bupati Agam Jawab PU Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Limbah Domestik

GAYABEKASI.ID | AGAM, SUMBAR — Bupati Agam Sumatera , Dr H Andri Warman, MM menjawab Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Limbah Dosmetik. Jawaban itu disampaikan Dr Andri Warman dalam rapat paripurnya yang digelar DPRD Agam pada Senin (09/1/2023).

Menjawab PU Fraksi Gerindra, bupati setuju bahwa peraturan benar-benar di rancang untuk mengendalikan pencemaran lingkungan. Bupati sepakat bahwa pencemaran lingkungan menjadi penyebab terjadinya bencana.

Bacaan Lainnya

“Peraturan ini diharapkan benar-benar melindungi masyarakat dari dampak buruk pencemaran lingkungan, seperti bencana longsor, bajir dan sebagainya,” tutur bupati.

Mengingat kawasan Agam begitu luas, menurut bupati perlu dirancang master plan dan rencana induk Sistem Penyelenggaraan Air Limbah Domestik (SPALD).

“SPALD ini memuat dua ketentuan yakni pusat dan domestik yang mengacu pada prinsip pengembangan wilayah, RTRW, RPJMD dan peraturan yang berlaku lainnya,” ujar bupati menjadi PU Fraksi PKS.

Lalu menjawab PU Fraksi Demokrat Nasdem, bupati menyebut pemerintah daerah sangat berkomitmen menerapkan peraturan daerah ini jika sudah disahkan nantinya.

Pos terkait