Kata Joda, Catatan Akhir Tahun 2022 LKBH Hipakad-63, Menuju 2023 Lebih Baik

GAYABEKASI.ID | KOTA BEKASI — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI-AD (Hipakad’63) didirikan berdasarkan kebutuhan organisasi kemasyarakatan Hipakad’63 yang kebutuhannya adalah untuk membantu keluarga besar TNI khususnya TNI AD dalam persoalan Hukum ataupun Konsultasi dibidang Hukum, selain itu juga untuk masyarakat umum lainnya.

LKBH Hipakad’63 ini berdiri pada tahun 2020 tepatnya di Bekasi dan para pendirinya adalah advokat/Pengacara yang juga anak-anak TNI AD yaitu Joko Sutrisno Dawoed, S.H, Budi Santoso, S.H, M.H dan R S Djoko Wahyudi, S.H. dengan Akta Notaris Andri Budiman, S.H, S.E, M.Kn, Kemenkumham Nomor AHU 0000692 – AH.01.22 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Berbagai perkara perdata dan pidana yang sudah ditangani oleh advokat yang tergabung didalam LKBH Hipakad’63.Perkara Perdata pertama yang ditangani LKBH Hipakad’63 tentang pertanahan di Purworejo Jawa Tengah. Selanjutnya menangani perkara perdata di wilayah Kabupaten Bekasi Masyarakat Rw 14 Perumahan Bulak Kapal Permai yaitu Fasos/Fasum Warga Versus Perorangan (Suroyo) kasusnya masih berproses di Mahkamah Agung.

Eksistensi LKBH Hipakad’63 dalam penanganan perkara baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sudah cukup dikenal walaupun lembaga ini baru berjalan sekitar kurang lebih 3 (tiga) tahun bahkan juga melakukan pendampingan klien dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

LKBH Hipakad63 terus mengembangkan sayap dengan membentuk perwakilan/cabang didaerah-daerah, dan tidak dipungkiri dalam pengembangan nya tidak semudah apa yang diucapkan karena dibutuhkan komitmen kuat dari pengurus LKBH Hipakad’63 itu sendiri.

Saya selaku Sekjen LKBH Hipakad’63 akan mencanangankan tahun 2023 mendatang akan memperbaiki management personalia pengurus maupun management penanganan perkara atau konsultasi dibidang Hukum, dan akan mendaftarkan lembaga ini di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sehingga dapat terverifikasi, yang nantinya LKBH Hipakad,63 dapat menjadi bagian di posbakum Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Pos terkait