Ketua DPC Repdem Purwakarta Apresiasi Pihak ke Jaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Penangan Covid 19

GAYABEKASI.ID | PURWAKARTA – Ketua Dpc Repdem Purwakarta mendukung penuh serta memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, dalam hal tindak lanjut dugaan perkara korupsi yang mana pihak kejaksaan Purwakarta telah

melakukan pemanggilan dan memintai keterangan 100 orang atas dugaan tidak pidana korupsi Biaya Tak Terduga, untuk itu Repdem Purwakarta akan mengawal dugaan kasus tentang (BTT) Covid 19 tahun 2020

Bacaan Lainnya

Yang mana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ditegaskan kembali bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya,

bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati. Dan saya selaku ketua Dpc Repdem sayap partai PDI. Perjuangan kabupaten Purwakarta akan mengawal kasus ini dan mendukung Kejari Purwakarta dalam penegakan supermasi hukum “pungkasnya”


Penulis : Tim

Pos terkait