Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta di duga Engan temui Ormas POSPERA

GAYABEKASI.ID | PURWAKARTA – Pada tgl 12 September yang Lalu ORMAS POSPERA KAB Purwakarta melayangkan surat kekantor UPTD Metrologi Legal Kab Purwakarta, untuk bisa bertemu dengan Kepala UPTD dengan tujuan mempertanyaka permasalahan TERA tanda uji alat ukur, atau pengujian kembali

secara berkala, terhadap alat ukur atau meteran PDAM Kab Purwakarta, terkait dugaan konsument yang pembayaran tagihan PDAM Nya secara tiba-tiba naik secara signipikan, sesuai dengan perlindungan konsument dan kepastian hukum, undang-undang konsument no 8 tahun 1999.

Bacaan Lainnya

Sutisna Sonjaya A.Md, Ketua POSPERA KAB Purwakarta, di temui awak Media di Kantor sekretariatanya, di Gg Nusa Indah Rt 004/001 kelurahan Nagri kaler Kab Purwakarta, merasa kecewa, apa yang

telah di jadwalkan oleh Ketua UPTD METROLOGI LEGAL yang beralamat di jl A Yani Parcom KAB Purwakarta ini, Sutisna mendapat telepon pada hari jumat dari ibu Desi Kepala Uptd, untuk bisa bertemu dan berdiskusi, pada hari ini Senin tgl 19 September 2022 pukul 14:00 wib di

kantornya, sampai sekian lama menunggu tak juga ada tanda-tanda untuk bertemu, dan akhirnya Staf yang ada di sana nyamperin kami, dan berkata “Ibu tidak ada di kantor,” Ibu lagi ngurusin Anaknya yang lagi sakit.. sambil berlalu pergi.

Saya sangat kecewa Ucap Sutisna, berbagai cara kami lakukan untuk bertemu dengan Beliau” soalnya banyak warga atau masyarakat yang mengadu kepada kami tentang prihal pembayaran tagihan PDAM yang tiba-tiba membengkak secara

signifikan, dugaan kami sementara adanya Meteran atau alat ukur yang di gunakan PDAM KAB Purwakarta tidak berfungsi dengan baik, serta kelalaian oleh pihak tersebut memastikan kehandalan alat ukur (meteran) yang di gunakan.

LanjutNya ini yang perlu kami klaripiķasi kepada pihak-pihak terkait dengan beberapa pertanyaan yang menyangkut dengan hak konsumen,

Apakah pihak PDAM Kab Purwakarta pernah melakukan Tera kepada alat ukur (meteran) yang mereka gunakan.

Kapan Pihak PDAM Kab Purwakarta melakukan Tera ulang terakhir terhadap konsumenya

Berapa jumlah alat ukur yang secara rutin di tera ulang sama pihak PDAM,
sesuai UU No 2 tahun 1981 bahwa Tera itu harus di lakukan minimal 1 kali dalam satu tahun.

Mudah-mudahan dengan adanya pemberitaan ini, Ibu Desi selaku Kepala Uptd Metrologi legal mau menerima kami dan berdialog dengan kami, agar terjawab apa yang menjadi aduan masyarakat tentang hal yang sudah di sampaikan tadi ucap Tisna.


Penulis : udin

Pos terkait