Bidang Hukum SMSI Pusat Bersama Dewan Pers dan Tim Mabes Polri Bahas Tindaklanjut Implementasi MoU

GAYABEKASI.ID | JAKARTA — Bidang hukum, arbitrase dan legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang diketuai Makali Kumar SH, telah memenuhi undangan Dewan Pers, untuk mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Selasa pagi (13/9/2022).

Bertempat di ruang meeting kantor Dewan Pers di lantai 7 jalan Kebon Siri no 32-34 Jakarta Pusat itu, perwakilan SMSI dan konstituen Dewan Pers lainnya sejak pukul 09.00 hingga 11.30, tampak serius dan fokus bersama Dewan Pers dan Tim Polri membahas poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana selaku moderator. Tampak hadir secara langsung sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar SH (Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia / SMSI), dan Nurcholis dari PWI. Delegasi dari Mabes Polri, sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Devisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.

“Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini, adalah pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri. Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasn tindaklanjut pedoman kerja/naskah kerjasama teknisnya,” ujar Arif Zulkifli.

Hingga tengah hari sejak pagi, rapat kordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati. Sehingga pimpinan dan peserta rapat menyepakati, untuk melanjutkan rapat berikutnya Minggu depan yang difasilitasi Polri. Usai pertemuan nanti, akan kembali difasilitasi Dewan Pers untuk finalisasi realisasi dari MoU tersebut.

Usai rapat, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar SH menjelaskan bahwa belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.

Pos terkait