2 Kali Somasi Hingga Pengancaman dan Teror CC Bank Mega

GAYABEKASI.ID | KOTA BEKASI – Salah satu nasabah dari CC Bank Mega Deni Yunior mengungkapkan pengalaman di teror dan dua kali Somasi oleh Kantor Hukum, Selasa 16/8/2022.

Berawal dari Chat Whatsapp dengan nomor 082116815361 pada tanggal 30 Juni 2022 pukul 14:02 tanpa memperkenalkan diri dan melangsungkan pertanyaan tentang Tunggakan CC Bank Mega.

Bacaan Lainnya

“SELAMAT SIANG, PAK DENI, INI MASALAH TUNGGAKAN?, MAU DI SELESAIKAN DI BANK MEGA ATAU BAGAIMANA”, awal chat Whatsapp dengan menggunakan huruf besar tanpa memperkenalkan diri.

“OH OK SILAHKAN ANDA URUS DENGAN PIHAK KE 3, KALO ANDA MAU AMAN SETORKAN SEKARANG, 500-1 JT DULU”, ujarnya.

Berlanjut pada tanggal 18 Juli 2022 pukul 09:15 “selamat pagi, pak deni yunior, perihal tunggakan cc BANK MEGA nya mau di selesaikan di BANK MEGA atau di kantor hukum”, ancamnya.

Di tanggal 4 Juli 2022, pukul 10:20 dengan nomor Whatsapp 081383041387 atas nama Cp irvansyah (kabag. recovery data) dan yang melakukan chat atas nama cha cha menawarkan diskon dengan total tagihan cc di angka Rp 12.112 111,- dengan penawaran discount 50%.

Sedangkan B.I ceking yang di terima atas nama deni yunior dengan pelapor no. 426 – BANK MEGA, cabang Bank Mega KPO-Tendean dengan balai debet sebesar Rp 5.223.753,-. Dengan lokasi proyek Kota Bekasi, Kondisi dihapusbukukan.

Dan terakhir dengan melakukan teror tanggal 23 juli 2022 pukul 11:16 082316222096 dan 11:18 081213980713 dengan menggunakan bahasa serapah kepada ibunya.

Deni yunior mengalami tindakan tak mengenakan selama dua bulan lebih dan sangat mengganggu termasuk ke beberapa rekan yang dijadikan kontak darurat memberikan laporan.

“Saya mau bayar tapi belum ada dana, dari awal sudah melakukan percakapan, harusnya mereka melakukan dengan baik ya”, ujar deni yunior.

“Yang membuat saya kaget dengan menyebarkan data saya ke beberapa rekan saya, semua saya screen shoot data dan bukti-bukti yang ada”, kesalnya.

“Di kirim pdf melalui whatsapp surat somasi dari Polmer Sirait, S.H., M.H, CHt dan rekan dengan alamat jl. Mohammad Toha No. 263 A-B, Bandung 40255, Jawa Barat, tertera tanggal 25 Juni 2022 dan dikirimkan kembali somasi ke dua tanggal 13 Juli 2022 dengan isi somasi sama dengan yang pertama hanya berubah tanggal saja”, imbuhnya.

“Dari jejak digital yang saya baca rupanya korban CC Bank Mega tidak hanya saya saja, mungkin bisa ribuan ya, banyak yang saya baca tentang CC Bank Mega dan beberapa yang di teror DC mereka”, kata dia.

“Dari mulai pelanggaran UU ITE hingga KUHP pasal pengancaman ada semua jejak digitalnya, yang membuat saya heran adalah pemerintah kenapa diam”, ungkap Deni.


Gusti suryowigatyo

Pos terkait