TNI AL Gagalkan Pemberangkatan Calon PMI dan Satu WNA Secara Ilegal Ke Malaysia Di Perairan Pulau Rangsang

GAYABEKASI.ID | DUMAI,- Tim Gabungan Satgas Opsintelmar Lantamal I dan Pos TNI AL Selatpanjang berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 1 (satu) WNA secara illegal yang menggunakan speed kayu tanpa nama di Perairan Pulau Rangsang Barat, Tanjung Sampayan pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 Pukul 01.40 WIB,

hal tersebut disampaikan Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, M.Tr.Hanla, pada acara Press releasnya di Pos TNI AL Selatpanjang, Minggu (07/08/2022).

Bacaan Lainnya

“Keberhasilan penggagalan pemberangkatan calon PMI secara ilegal berawal dari informasi intelijen dari agen dilapangan ditindaklanjuti oleh Tim dan Unsur Patkamla menuju ke sasaran”, ujar Danlanal Dumai.

Lebih lanjut dikatakan, pada titik Koordinat 01°9.926’N – 102°44.271′ E, Tim berhasil mengamankan 9 orang Calon PMI, 1 orang WNA asal Malaysia dan 1 orang ABK beserta speed kayu mesin 40 PK 2 unit. Sedangkan Tekong speed terjun ke laut melarikan diri ke pinggir hutan bakau.

Guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, Calon PMI, WNA dan ABK dibawa menuju Pos TNI AL Selatpanjang.

TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai, terus meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tindak kejahatan di wilayah kerjanya.

Hal ini sesuai dengan Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.

Ditempat yang berbeda, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Tim Gabungan

Lanal Dumai dalam aksi penggagalan PMI ilegal yang merupakan tindakan nyata dalam rangka menjaga keamanan laut di wilayah kerja Lanal Dumai khususnya dan Koarmada I umumnya.

Selanjutnya, 9 (sembilan) orang calon PMI, 1 (satu) orang WNA, 1 (satu) orang ABK beserta barang bukti berupa 1 unit speed kayu beserta mesin 40 PK 2 (dua) Unit, KTP 11 (sebelas) buah, Pasport 2 (dua) buah, Handpone 14 (empat belas) buah,

Dompet 11 (sebelas) buah, Tas Kecill 7 (tujuh) buah, Tas dan Ransel 13 (tiga belas) buah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.

Turut hadir dalam dalam press release antara lain, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, S.H., Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG, S.H., S.I.K, M.H., Danramil 02 Tebingtinggi

Kapten Inf Suratno, Pgs. Danposal Selatpanjang Letda Laut (KH) Justin, Kepala Imigrasi Selatpanjang Mariyana, Kepala Bea Cukai Selatpanjang diwakili Kasi Bea Cukai Syafiq.


(Pen Lanal Dumai)

Pos terkait