Majelis Hakim Tipidkor 1A Padang, Ponis Bebas dr.Beckrizal Kepala Dinas Kesehatan Payukumbuh

GAYABEKASI.ID | PADANG — Lebih kurang empat bulan lamanya dr.Bakhrizal di tetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi APD Fiktif Covid19 di Dinas Kesehatan Payakumbuh,

Akhirnya di Vonis Bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Klas IA Padang, pada Senin 1 Agustus 2022 karena tidak terbukti melawan hukum dalam perkara Aquo tersebut.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Majelis Hakim sebelumnya bahwa Terdakwa dr. Bakhrizal dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum yang menyebutkan telah mengakibatkan kerugian uang Negara berjumlah Rp. 195 juta.
Hasil pertimbangan dari bukti-bukti fakta dalam persidangan Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa tidak ada memenuhi unsur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ini.

Menanggapi Vonis Bebas tersebut dr. Bakhrizal bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah objektif dalam menangani perkara yang sampai membawanya ke meja persidangan dan menjalani tahanan selama empat bulan didalam penjara.

“Alhamdulillah akirnya saya dibebaskan dari semua tuntutan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana (korupsi) seperti yang dituduhkan kepada saya ungkap dr. Bakhrizal setelah diwawancarai oleh beberapa media pasca pembacaan putusan bebas,

“Dikatakan, dalam perkara ini dianya telah melihat keadilan itu nyata dan sudah berfiak kepadanya. Diyakini dan melihat selama ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Majelis Hakim telah bekerja maksimal sesuai dengan tupoksi, regulasi dan amanah yang disandangnya, dengan dibuktikannya perkara ini menjadi terang menderang.

Kendati demikian ucap dr. Bakhrizal, dalam perkara yang telah dilaluinya ini Tidak ada yang dimenangkan dan Juga tidak ada yang dikalahkan, yang menang itu adalah kebenaran dan yang tegak itu adalah Keadilan,
Menurut nya, hakim telah menggunakan palunya untuk mewujudkan sebuah kebenaran dan menetapkan sebuah keadilan.

“Kalau kita lihat jaksa juga sudah menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar dengan menerima kebenaran dan keadilan itu menjadi sebuah keputusan yang tepat disisi persidangan. Kebenaran dan keadilan tersebut akan mampu mewujudkan kedamaian di semua pihak, sehingga segalanya yang ikut dalam persidangan maupun masyarakat di luar persidangan dapat menerima ini dengan hati yang lapang,” ucap dr.Bakhrizal Kadis Kesehatan Payakumbuh non Aktif tersebut.

Pos terkait