6,36 Gram Sabu Bersama Pengedarnya di Tangkap Polisi Dikecamatan Basidondo

GAYABEKASI.ID | TOLITOLI –Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali mengamankan seorang Lelaki A (42), asal Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah (Senin, 25-07/22)

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK yang di konfirmasi terkait penangkapan mengatakan,” Satu terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli terhadap seorang Lelaki berinisial A (42), asal Kecamatan Dampal Selatan.

Bacaan Lainnya


Iya benar, kronologis berawal dari informasi dari seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya, kepada Satres Narkoba Polres Tolitoli, bahwa ada seorang Lelaki berinisial A sering mengedarkan shabu di Kecamatan Basi Dondo Kabupaten Tolitoli,” Kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, setalah Kami mendapatkan informasi dari warga, dirinya langsung memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan Penyelidikan dilokasi yang di maksud.


Atas informasi tersebut untuk segera melakukan pemantauan di lapangan, dan jika laporan warga A1, langsung melakukan penangkapan. Al-hasil dari pengeledahan yang dilakukan ditemukan Enam (6) paket narkotika jenis shabu berat bruto 6,36 gram.


Kapolres mengatakan, Penggerebekkan terhadap terduga, dilakukan Sekitar jam 18.30 WITA, tepatnya di Dusun Alisang Desa Kongkomos Kecamatan Basi Dondo Kabupaten Tolitoli dan di saksikan oleh aparat pemerintah setempat (Kepala Dusun).


Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga berinisial A, ditemukan 5 paket shabu pada lipatan celana pada bagian kaki sebelah kiri dan 1 paket shabu lagi ditemukan pada lipatan lengan baju

sebelah kiri. Setelah dilakukan interogasi, kepada aparat kepolisian dan didepan kepala dusun terduga inisial A mengakui bahwa Barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya terduga dan barang bukti langsung diamankan dan di giring ke mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,” Tutup AKBP Ridwan Raja Dewa SIK.

Penggerebekkan yang dilakukan Berdasarkan Surat Perintah No: Sprin.Gas/07/VII/Huk.6.6/2022/Resnarkoba, tanggal 25 Juli 2022 dan barang bukti yang ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu dengan berat 6,36 gram.(WAHYU )


Pos terkait