Di Duga Kontraktor Abaikan K3 Pembangunan SDN Banjarsari 02

GAYABEKASI.ID | KABUPATEN BEKASI, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.

Undang-Undang no. 1 tahun 1970 mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Bacaan Lainnya

Namun, sangat disayangkan masih banyak perusahaan konstruksi yang mengabaikan peraturan tersebut. Salah satu contoh nyata yaitu proyek Pembangunan SDN BANJARSARI 02, yang saat ini sedang dikerjakan, belum maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, minggu 3/7/2022.

Dalam pantauan awak media di lokasi, pekerja proyek belum dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang maksimal seperti helm dan sepatu dan lain-lain.

Padahal Keselamatan Kerja merupakan hak bagi setiap pekerja. Hal ini untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.

Salah satu pekerja di lapangan proyek enggan menyebutkan namanya (PT. JIWA MUDA KONSTRUKSINDO ) saat di konfirmasi oleh awak media tidak memberikan respon yang baik terkait penerapan K3 tersebut.

Proyek yang dikerjakan menggunakan biaya APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 1.278.564.000.00,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) itu masih abai terhadap keselamatan pekerja maupun warga.

Terpisah, adapun saat awak media di lokasi tersebut tidak adanya Pengawasan dari Pihak Pelaksana, Pengawas Kegiatan, PPTK maupun Konsultan yang bisa di mintai keterangan.


Penulis : Gusti suryowigatyo

Pos terkait