Sidang Penunjukan Batas Tanah Sarbini Betet Muara Baru Berjalan Lancar

GAYABEKASI.ID | JAKARTA – Sidang Lapangan Penunjukan Batas Hak atas tanah garapan Milik Sarbini Betet 1 Juli 2022 Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berjalan lancar dan kondusif, walaupun Gugatan tersebut dilakukan oleh 1 Orang Ahli Waris yaitu Karminah Binti Sarbini dan dikawal oleh Hukumnya Malkan Bouw, SH dan Partners

Sementara penunjukan batas-batas tanah sarbini betet tersebut di pandu oleh Fadilah kuasa pengurus ahli waris yang juga merupakan Ketua Umum TTKDH yang di dampingi oleh Kuasa Hukum nya Fidel Agwamase SH, dan Tim serta puluhan Orang yang ikut berpartisipasi mengawal sidang Lapangan Penunjukan Batas Tanah Sarbini Berry.

Bacaan Lainnya

Menurut Fidel, ketika di konfirmasi oleh Tim investigasi AWDI mengatakan bahwa Ahli waris Sarbini Betet itu ada sembilan orang bukan Cuma Karmila binti Sarbini tetapi ada 8 orang lainya lagi seperti, Sugan, Sanusi, Hadijah, Sukron, Saripah, Sa’id, sarinah, Syamsu Rizal, dan M.Jenggi, dan Kartimah, binti Sarbini, Dan Hal

tersebut sudah tertuang dan tercatat pada pernyataan waris serta pernyataan tidak sengketa yang telah ditandatangani bersama dan di ketahui oleh RT, RW, Setempat. Kalau terdapat motif Lain dari Gugatan yang dilakukan Oleh seorang

Kamilah binti Sarbini itu Hak mereka yang jelas saya lindungi Hak Waris yang lainya beserta Fadillah sebagai kuasa pengurus Tanah Garapan Milik Waris Sarbini Betet. Demikian ungkapan Fidel Selaku Kuasa Hukum.

Menurut Fadillah sebagai Pengurus Tanah Sarbini Betet ketika dimintakan keterangan secara terpisah Bahwa tanah Sarbini tersebut Sudah digarap Puluhan Tahun bahkan tiga Puluh Tahun Lebih, ketika dimintakan Bantuan untuk mengurus

Tanah yang Luasnya Kurang Lebih 6000 meter persegi tersebut dahulunya Kumuh dan Rawan serta kotor dan di penuhi timbunan Sampah yang Menggunung dan menimbulkan Bau tidak sedap serta sangat mengganggu pemandangan serta warga setempat.

Maka ditangan fadillah lah tanah tersebut diurus di urug dan dibersihkan hingga menjadi suasana rapih dan asri, kini tempat tersebut dimanfaatkan oleh Ahli waris sebagai usaha Kuliner untuk warga masyarakat sekitar sehingga terciptanya peluang kerja Usaha ekonomis Produktif,

dan kini terkenal Sebagai Cafe Kuliner Sarbini Muara Baru Jakarta utara, berkat Jasa fadillah yang mengeluarkan biaya untuk membantu penguasaan phisik Tanah Milik ahli waris Sarbini Betet (Almarhum)

Saya hanya membantu masyarakat dan Pemerintah setempat untuk mengambil sikap dan tindakan yang benar, disisi lain saya membantu ahli waris disisi lain saya membantu Pemeritah agar Lokasi tersebut tidak Rawan Oleh penyalahgunaan sarang Narkoba dan Miras dan kumuh, demikian Ungkapan Fadillah kepada Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia.

Menurut Budi Wahyudin Syamsu Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia yang Juga mendampingi Fadillah, Kalau dulu itu sudah Terbit SHGB Atas Nama PT, Arthama Semesta Buana Land, perlu dipertanyakan Pelepasan Hak nya dari mana asal Warkahnya hingga dapat di terbitkan HGB nya Oleh pihak Kantor Pertanahan.

Menurut Logika undang undang Pertanahan apabila tanah tersebut menjadi terlantar bertahun tahun, dan telah di Garap oleh Warga masyarakat yang telah mencapai 30 tahun lebih maka Hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak warga masyrakat yang menggarap, dan Hal ini dapat menjadi masukan Kantor Pertanahan setempat dan atau instansi terkait lainya.

Selesai Sidang Lapangan Penunjukan Batas Batas Tanah Sarbini Betet diteruskan ke diskusi mediasi kepada Pengurus Ahli Waris serta Para Kuasa Hukum yang terlibat untuk mencari solusi terhadap permasalahan tanah Garap Waris Sarbini Enter tersebut.

Dengan kesimpulan bahwa apapun yang dilakukan guna mencari solusi dan penyelesaian silang sengketa terhadap permasalahan tanah tersebut diatas para pihak Ahli waris dan Pengurusnya sepakat agar tidak ada para pihak yang akan dirugikan, apalagi ada yang serakah hal itu tidak di benarkan.

Semoga solusi dan Jalan Keluar terhadap permasalahan Tanah Sarbini Betet tidak ada yang merasa di rugikan dan terzalimi begitu keinginan para pihak yang di Aminkan oleh Tim Investigasi AWDI.//arf/fdl/bws/red.01/07/2022.


Nara sumber ; Ketum AWDI Budi Wahyudin Samsu

Pos terkait