PT Hadez Graha Utama Pengembang JCC Jati Asih Banyak Digugat Konsumennya

GAYABEKASI.ID | KOTA BEKASI – Berdasarkan SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) di Pengadilan Negeri Bekasi setidaknya tercatat 8 perkara perdata dimana PT HGU (PT. HADEZ GRAHA UTAMA) digugat oleh para konsumennya.

Salah satu Penggugat Binar Ariamukti selaku konsumen yang diwakili kuasa hukumnya Rhamos S Panggabean, S.H. saat ditemui di lokasi pembangunan JCC ( Jatiasih Central City ) menerangkan

Bacaan Lainnya

kehadirannya bersama Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam rangka sidang pemeriksaan setempat kaitannya atas gugatan perkara No 444/pdt.g/2021/PN.Bks, untuk membuktikan bahwasanya PT. HGU telah

wanprestasi atas perjanjian yang tertuang dalam PPJB, yang singkatnya kliennya setelah membayar DP 30% dan atau sebesar Rp 337 juta sejak 25 Juni 2020, dijanjikan oleh PT.HGU akan diserahterimakan rumah pada tanggal 28 Febuari 2021 namun setelah lewat jatuh tempo pembangunan rumah yang dibeli tidak juga terbangun sama sekali.

Sebagaimana faktanya diketahui dilapangan unit rumah green lake pada blok GL unit A/32 atas tanah seluas 84 meter, & bangunan 2 lantai pada pemeriksaan setempat, masihlah lahan tanah kosong yang ditumbuhi ilalang, ujarnya.

Rhamos berharap Hakim yang memeriksa dapat mengabulkan seluruh gugatan kliennya, yakni : membatalkan perjanjian PPJB, menghukum PT. HGU melakukan pengembalian uang yang telah diterimanya, serta menghukum untuk membayarkan bunga dan denda.


Penulis : Gusti suryowigatyo

Pos terkait