Diduga Provokasi, Kades Pusakamulya Terhadap Awak Media yang Sedang Bertugas, DPD IWO Indonesia Purwakarta Lapor Polisi

GAYABEKASI.IDPURWAKARTA – Diduga tidak mau di konfirmasi Kades Pusakamulya Nj. Nunung Rahayu Memprovokasi Karangtaruna setempat untuk melakukan Intimidasi Kepada para Awak Media yang sedang bertugas
bahkan ada salah satu Oknum karangtaruna tersebut membawa Sajam (Senjata tajam)

Tidak Terima diperlakukan demikian Wartawan yang tergabung dalam Organisasi IWO Indonesia DPD Purwakarta laporkan Kades Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Ke Mapolres Purwakarta

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan salah seorang awak media, Kejadian bermula ketika empat orang Awak Media/Wartawan dari berbagai Media yang tergabung di IWO Indonesia DPD Purwakarta sedang

bertugas ingin mengkonfirmasi ataupun mengklarifikasi ke Kantor Desa Pusakamulya Kabupaten Purwakarta, terkait pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R)

yang berada di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiara Pedes, Kabupaten Purwakarta, yang di Duga Ketua Swadaya Masyarakat (KSM) tidak lain adalah Suami Kades Pusakamulya Nj. Nunung Rahayu

Seakan tidak terima dengan pertanyaan-pertanyaan para Awak media, Kades Nunung langsung menelpon seseorang untuk mengumpulkan KarangTaruna Desa.


Selang beberapa lama kemudian kurang lebih 15 orang karang taruna mendatangi kantor Desa tersebut, dan langsung menghampiri Awak Media salah seorang Oknum Karang Taruna membawa Sajam berjenis golok

Menanggapi kejadian ini Penasehat IWO Indonesia DPD Purwakarta Robinson Hutagalung (Gemantara News) menyayangkan atas adanya insiden tersebut, “Sebagai aparat pemerintahan desa seharusnya mengerti tugas dan

fungsi Wartawan sebagai kontrol sosial dengan adanya kejadian ini, saya sangat mendukung upaya teman teman untuk melanjutkanya ke jalur hukum agar pembelajaran kepada yang lainya dan agar tidak terulang lagi hal seperti ini untuk hari hari berikutnya”. Ujarnya

Perihal Oknum yang membawa senjata tajam tertuang dalam Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.


Penulis : Udin RED

Pos terkait