Puncak Acara Simposium Nasional Maklumat Raja Sultan, Datu, Penglisir, Kepala Suku, Pemangku Adat, Marga Seluruh Indonesia Agar Presiden RI Hadir

Selanjutnya pertemuan hari ini juga terlaksana dengan biaya pribadi serta akomudasi oleh Pribadi masing masing yang hadir pada acara Simposium Nasional, dan melalui acara ini dilaksanakan ialah bertujuan ingin melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia yang merupakan perintah atau pekerjaan wajib

Telah dapat dilaksanakan kemudian saat ini untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia langsung dan agar kemudian harapan kami kedepanya atas asset kerajaan berupa tanah yang telah terdata juga terwujud dalam Maklumat tersebut tegas Datu Juanda.

Karena pada intinya pada isi Maklumat tersebut tertuang harapan yakni Raja Raja meminta Asset berupa tanah dikembalikan untuk dikelola sendiri sesuai dengan Peraturan Presiden no 18 tahun 2021 yang sudah ditandatangani oleh Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia.

Yang mana pada pasal 98 berbunyi bahwa Tanah kerajaan dapat diberikan kembali kepada pihak kerajaan dengan syarat dikelola Sendiri sesuai payung hukumnya adalah PP no 18 tahun 2021 yang mana diberikan kesempatan dalam pengelolaannya, dibuat Maklumat dengan harapan maklumat ini diterima langsung oleh Presiden Republik Indonesia yang juga sebagai puncak acara namun hingga saat ini belum ada juga konfirmasi atas kesediaan kehadiran beliau diacara ini,”Keluhnya.

Padahal surat secara korespondensi kepada Presiden sesuai prosedur sudah dilayangkan jauh sebelum acara ini diselenggarakan,”Tutup Datu Juanda.


Pos terkait