Tanah Makam Jati Andan: Kekayaan Milik Pribadi Kades Atau Milik Pemerintahan Desa Lambangsari?

GAYABEKASI.ID | KABUPATEN BEKASI – Kepala Desa mempunyai peran dan juga kedudukan yang sangat penting dalam Pemerintahan Desa. Ia merupakan pemimpin terhadap jalannya tata urusan pemerintahan yang ada di desa. Kepala Desa merupakan pimpinan

penyelenggaraan pemerintahan desa dan sekaligus sebagai penanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bacaan Lainnya

Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Pada 14 Mei 2022, saya mendapatkan informasi bahwa Pemerintahan desa lambangsari mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama guna menyelamatkan aset. Sebagaimana dilangsir oleh media online

“independenpos.com”, 14 Mei 2022 bahwa Kepala desa lambangsari, Pipit Haryanti membenarkan pihaknya melaksanakan musyawarah tentang penerbitan sertifikat makam Jati Andan atas nama dirinya sebagai wakif. Pada media tersebut Ia mengatakan “Wakif nya atas nama saya kepala desa, Nazirnya sebagai pemerintah desa”.

Saya mengetahui bahwa PH (saya lebih nyaman menggunakan inisial PH) adalah Kepala Desa Lambangsari kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya (pada 3 Mei 2022) saya mendapatkan informasi bahwa lahan pemakaman Jati Andan yang terletak di Kp Buaran RT 003 RW 001 Desa Lambangsari telah terbit sertifikat tanah wakaf, dengan nama pribadi “PH” sebagai wakif dan dua nama pribadi dengan inisial “MYH dan AS”, sebagai Nazir, dengan peruntukan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hal ini menimbulkan kegaduhan dan atau penolakan para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan RT/RW yang tidak merasa diajak musyawarah. Setelah ada kegaduhan sebelumnya,

baru pada 14 Mei diadakan Rapat, sehingga kuat dugaan bahwa penegasan status lahan Makam Jati Andan tidak melalui Musyawarah Desa.

Lalu kemudian, sebagaimana dilangsir oleh media online tersebut, PH menjelaskan bahwa sertifikat itu merupakan dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Karena Nazir atau pengelola yang ditentukan sementara maka rapat yang akan datang menentukan kembali Nazirnya.

Padahal, berdasarkan pendapat saya bahwa Nazir sudah ditetapkan (bukan sementara) dalam Sertifikat Tanah Wakaf, yakni MYH dan AS, sehingga sudah menjadi Produk Tata Usana Negara (TUN).

Lalu, sebagaimana dilangsir oleh media online tersebut, PH menyanggah bahwa setiap wakaf tentu menggunakan atas nama pribadi sebagai wakif, karena lahan makam Jati Andan merupakan tanah negara bebas.

Pada hal, hasil pengidentifikasian saya atas sejumlah norma hukum, salah satunya menunjukkan bahwa wakif itu sendiri sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 haruslah

perseorangan atau organisasi atau badan hukum. Dengan demikian, sanggahan PH bahwa setiap wakaf tentu menggunakan atas nama pribadi sebagai wakif, dapat membingungkan publik.

Pada media itu juga menguraian bahwa , PH mengatakan “ ‘Jadi saya selaku kepala desa yang dipilih masyarakat sebagai perwakilan masyarakat lambang sari yang di SK kan oleh pak Bupati.’ Dirinya

berpendapat bahwa mempunyai kewenangan dalam hal itu, seperti membuat sporadik tanah atau penguasaan fisik lahan makam Jati Andan.“

Menyikapi hal itu, saya menilai bahwa PH selaku Kepala Desa Lambangsari sebagai seorang pemimpin, tidak memahami arti etika, adab, sopan santun dan kepatutan terhadap Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan masyarakat,

dengan tanpa pemberitahuan, tanpa meminta saran masukan dari tokoh para tokoh, dengan kewenangannya bertindak atas nama dirinya sendiri mewakafkan

tanah yang digunakan masyarakat umum berupa tanah makam Jati Andan kepada 2 orang nama pribadi, sehingga tanah makam tersebut menjadi milik atas nama Perorangan.

Atas hal itu saya menduga bahwa sporadik tanah atau penguasaan fisik lahan makam Jati Andan adalah atas nama pribadi PH sebagai Kepala Desa Lambangsari, bukan atas nama Pemerintahan Desa Lambangsari dan setelah menjadi

miliknya, lalu kemudian diwakafkanya kepada Nazir, yang merupakan Staf Pemerintahan Desa Lambangsari.
Adalah penting untuk menegaskan Status Tanah Makam Jati Andan demi kepastian hukum dan penyelamatan aset.

Upaya penegasan statusnya wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa dengan BPD dan para Tokoh masyarakat dan hasilnya dituangkan dalam Peraturan Desa Lambangsari mengenai Status Tanah Makam Jati Andan dan Pendayagunaanya.

Jika itu diputuskan menjadi Tanah milik Desa atau Tanah Desa atau Tanah Kas Desa, sebagaimana pada Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016

mengisyaratkan untuk mendaftarkan tanah kas desa atas nama pemerintah desa. Definisi pemerintah desa menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 adalah penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.

Dari batasan tersebut, tidak mungkin apabila tanah kas desa didaftarkan atas nama kepala desa dan/atau perangkat desa yang merupakan representasi dari pemerintah desa. Karena apabila tanah kas desa didaftarkan atas nama jabatan

kepala desa dan perangkat desa, atau malah didaftarkan atas nama pejabat kepala desa dan perangkat desa, maka akan menyebabkan administrasi menjadi tidak efektif.

Mengingat jabatan kepala desa dan perangkat desa sifatnya tidak tetap, sebab ada agenda pemilihan kepala desa secara periodik. Berbeda halnya ketika frasa

“pemerintah desa” dimaknai sebagai institusi, bukan sebagai jabatan atau pejabatnya. Hemat saya, pemaknaan “pemerintah desa” sebagai institusi lebih logis daripada pemaknaan jabatan atau pejabatnya.

Status tanah makam Jati Andan adalah kekayaan milik pribadi Kepala Desa Lambangsari atau Kekayaan Milik Pemerintahan Desa Lambangsari atau Aset Desa Lambangsari?

Keterangan di atas adalah warga kabupaten Bekasi, Pemerhati Pemerintahan Bersih dan Berwibawa dan Ketua Umum Perkumpulan BALADAYA oleh Izhar Ma’sum Rosadi.


Penulis : Gusti suryowigatyo

Pos terkait