Sidang Pertama Gugatan Konsumen Terhadap PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta

GAYABEKASI.ID – PURWAKARTA
Sidang pertama Gugatan Konsumen ke PT.Pos Indonesia Cabang .Purwakarta di anggap tidak hadir di karenakan pihak tergugat tidak membawa berkas Senin 28/03/2022 di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta

Kuasa hukum penggugat Junfi SH,CLA,CLI& Fartners mengajukan gugatan sederhana ke PT Pos Indonesia Cab.Purwakarta yang beramatkan di Jl.Kornel Singawinata No.105,Kelurahan Nagri Kidul,Kecamatan Purwakarta,

Bacaan Lainnya

Kabupaten Purwakarta, di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,dengan no.Perkara :2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta jatuh pada Hari Senin Tgl 28 Maret 2022

Setelah hari persidangan pihak PT.Pos Indonesia Cabang.Purwakarta pihak Kuasa Hukum penggugat,sudah menyiapkan barkas-berkas, sedangkan pihak tergugat yang datang hanya karyawan PT.Pos dan tidak membawa berkas apapun dan dinyatakan tidak hadir oleh pihak Pengadilan Negeri (PN)

Sidang di lanjut tgl 4 April 2022,untuk menindak lanjuti gugatan konsumen yang di dampingi kuasa Hukum Penggugat terhadap PT Pos indonesia ,Cabang Purwakarta, Yang memang belum ada titik temu untuk kedua belah pihak,

Kuasa Hukum Penggugat mengatakan kepada Awak Media, selain gugatan perdata,kami juga akan lapor ke pihak yang berwajib/polisi,terkait dugaan

pemalsuan data,tanda tangan dan sidik jari,bila mana tidak ada titik temu di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,

Sampai berita ini di turunkan pihak PT.Pos Indonesia Cab.Purwakarta Balum bisa di konfirmasi.


Penulis : Syawaluddin

Pos terkait