Waduh Lagi-lagi Wartawan di Aniaya Oleh Preman, Polisi Tangkap Dong Premannya

GAYABEKASI.ID | KARAWANG — Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, dilakukan oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang, “Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta untuk segera menangkap para pelakunya,” tegas Hartono.

Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten karawang N. Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait bantuan sosial di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (7/3/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para jurnalis lanjut Romo, saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” tegasnya.

Perbuatan para pelaku penganiayaan lanjut Romo, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Pos terkait