Lapas Lubuk Basung Bebaskan Satu Orang WBP

GAYABEKASI.ID | KAB AGAM, SUMBAR –Lembaga permasyarakatan Lubuk Basung, telah membebaskan 1(satu orang warga binaan (WBP) Kamis 17 feb 2022. 

Kalapas Lubuk Basung Suroto menyampaika pada media bahwa pihaknya telah  membebaskan 1 orang WBP untuk menjalankan pembebasan bersyarat (PB) 2/3 masa pidananya telah dilaksanakan dan menjalani sisa hukuman berintegrasi dengan masyarakat luar karena dinilai selama ini berkelakuan baik.

Bacaan Lainnya

Hukuman 7 tahun dan dijalankan kurang lebih 4 tahun. Adapun nama WBP tersebut adalah : Endra Nofyaldi No. Reg : BI/12/18 Tempat Tanggal Lahir : Alahan Panjang / 12 September 1998, Lama Pidana : 7 Tahun  Perkara : Perlindungan Anak / UU NO. 35 THN 2014.

Suroto berharap agar masyarakat  dimana tempat tinggal yang bersangkutan dapat menerimanya.

“Karena yang bersangkutan sudah menjalani beberapa tahapan,sehingga dianya dapat menerima pembebesan bersayarat,”ucap Suroto.

Suroto yakin yang bersangkutan dapat membaur dengan masyarakat, dan akan memperlihatkan etika yang lebih baik ditengah-tengah masyarakat nantinya. Jelas Suroto.


Pos terkait