RSUD Lubuk Basung Siapkan Ruang Isolasi Antipasi Lonjakan Covid 19

Ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/5671/2021 tentang Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Bagi pasien COVID-19 dengan kondisi ringan, mereka bisa diisolasi di rumah atau lokasi disediakan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya SK itu, maka 40 tempat tidur sudah bisa menampung pasien dan sebelumnya ruangan isolasi menampung seluruh pasien COVID-19. Saat ini kita tidak ada merawat pasien COVID-19,” katanya.

Agar kasus tidak meningkat, ia mengimbau warga untuk melakukan aktivitas sesuai dengan standar operasi prosedur COVID-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lainnya.

Selain itu mengikuti vaksinasi untuk meningkatkan daya tahan tubuh, sehingga terhindar dari COVID-19.

“Kami membatasi kunjungan keluarga membesuk pasien dalam mencegah penularan COVID-19,” katanya.


Pos terkait