Kasus Sapu Bersih Pungutan Liar (PUNGLI) di Sekolah

GAYABEKASI.ID | SUMBARSahabat guru Indonesia, contoh Kasus Pungli di sekolah yang perlu diketahui oleh orang tua murid dan Masyarakat yang didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres).RI
Nomor 87 tahun 2016, Tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (download).

Oleh karna itu, perlu disikapi dan disampaikan kejajaran terkait dalam rangka saling mengingatkan antara kita, Berdasarkan Perpres ini.

Bacaan Lainnya

Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satuan Tugas Saber Pungli, dengan memililiki 4 Fungsi, Intelijen, Pencegahan dan Sosialisasi, Penindakan serta yustisi.(Satgas Saber Pungli). Juga diberi kewewenangan kepada Satgas untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pasal 4 huruf.d (Perpres).

Biasanya komite sekolah dijadikan perpanjangan tangan dari Kepala Sekolah untuk memungli ke Siswa maupun orang tua Siswa.

Jenis yang dimaksud Pungli sbb :
1.Uang pendaftaran
2.Uang SPP/Komite.
3.Uang OSIS.
4.Uang Ekstrakuhkuler.
5.Uang ujian
6.Uang daftar ulang
7.Uang study Tour.
8.Uang Les.
9.Buku ajar
10.Uang paguyupan
11.Uang wisuda
12.Membawa kue/makanan sukuran.
13.Uang infak.
14.Uang foto copy
15.Uang perpustakaan
16.Uang pembangunan.
17.Uang LKS
18.Bantuan Insidental
19.Uang Foto
20.Uang biaya perpisaan
21.Sumbangan pergantian Kepala Sekolah.
22.Uang seragam.
23.Biaya pembuatan pagar/ fisik dll.
24.Uang untuk membeli kenang-kenanngan
25.Uang bimbingan belajar
26.Uang try out.
27.Uang iuran pramuka.
28.Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan)
29.Uang kalender
30.Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan.
31.Uang Koperasi.
32.Uang PMI
33.Uang dana Kelas
34.Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR.


Sebagai Lembaga Sosial Masyarakat, LSM BPKP Badan Pemantau Kebijakan Publik, mengingatkan agar tidak tersandung dengan aturan tersebut, Ttd
Dirwester Rahmatsyah Wilayah Sumbar.


Pos terkait